Langsung ke konten utama

MAKALAH KEMUHAMMADIYAAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud gerakannya ialah “Dakwah Islam dan amar ma’ruf nahi munkar” yang ditujukan pada dua bidang ; perseorangan dan masyarakat. Dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi kepada dua golongan; kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli murni, dan yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam. Adapun dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar yang kedua ialah kepada masyarakat bersifat perbaikan, bimbingan, dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridhaan Allah semata-mata.[1]
Dengan melaksanakan dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakan masyarakat menuju tujuannya, ialah terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi. Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.
 Adapun dalam makalah ini akan membahas mengenai “Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah”, sebagai suatu proses untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Muhammadiyah, yaitu terwujudnya masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridhai Allah SWT.



B.     Rumusan Masalah
Dari beberapa penjelasan di atas, maka dalam makalah ini penulis akan merumuskan beberapa masalah, sebagai berikut :
1.      Bagaimana sejarah perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
2.      Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
3.      Bagaimana matan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
4.      Apa hakikat dan fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ?

C.    Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kemuhammadiyaan.
2.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
3.      Untuk mengetahui apa saja yang melatarbelakangi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
4.      Untuk mengetahui bagaimana matan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
5.      Untuk mengetahui hakikat dan fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.


 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Kegelisahan Ki Bagus Hadikusumo dalam melihat perkembangan zaman yang terus maju membawa konsekuensi logis terhadap cita-cita perjuangan Muhammadiyah. Untuk itulah Ki Bagus merumuskan konsep Muqaddimah Anggaran Dasar untuk dibahas dalam Muktamar Darurat tahun 1946 di Yogyakarta. Rumusan ini diajukan dan dibahas kembali dalam Muktamar ke 31 tahun 1950 di Yogyakarta untuk mendapat pengesahan dari forum Muktamar. Namun dalam forum tersebut HAMKA juga membawa konsep, sehingga Muktamar belum dapat mengesahkan konsep mana yang dipilih. Akhirnya Muktamar merekomendasikan untuk dibawa dalam sidang Tanwir tahun 1951. Dalam Tanwir konsep dari Ki Bagus Hadikusumo yang dapat diterima dengan catatan penyempurnaan redaksional, sehingga dibentuk tim penyempurna yang terdiri dari :
1)      Prof. Dr. Hamka
2)      Prof. Mr. Kasman Singodimejo
3)      KH. Farid Ma’ruf da
4)      Zein Djambek.[2]

B.     Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Latar Belakang disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar oleh Ki Bagus Hadikusumo dan kawan-kawannya tersebut, adalah[3]
a)      Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah,
K.H. Ahmad Dahlan membangun persyarikatan muhammadiyah bukan di dasari pada suatu materi yang dirumuskan secara rinci, sistematik dan ilmiah. Apa yang beliau temukan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis langsung beliau amalkan dan ajarkan. Akan tetapi, setelah muhammadiyah berkembang luas mengakibatkan mereka semakin jauh dari sumber gagasan dan ide yang menjadi landasan pijak muhammadiyah.
b)      Adanya kecenderungan kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah yang menampakkan gejala menurun sebagai akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terus berkembang dengan pesatnya. Banyak hal yang baru bermunculan mencengangkan semua orang termasuk warga muhammadiyah, budaya asing masuk melalui sarana teknologi seperti media cetak (koran dan majalah) dan elektronik seperti film, radio, dan televisi. Perkembangan hidup duniawi menjadi semakin tak terkendali dan menanamkan pengaruh lebih dominan kepada masyarakat muhammadiyah.
c)      Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar yang langsung atau tidak langsung behadapan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah.
Dari perkembangan zaman maka pengaruh luar masuk berwujud seperti cara berpikir, sikap hidup dan falsafah asing. Di sinilah letak pentingnya adanya rumusan resmi dari muhammadiyah yang dapat dijadikan pegangan bagi mereka agar tidak terombang-ambing oleh keadaan.
d)     Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.
Ki Bagus Hadikusumo merupakan salah seorang yang terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945 termasuk pembukaannya dari pengalaman itu baliau menyadari pentingnya pembukaan UUD. Namun betapa kagetnya beliau ketika menyadari bahwa anggaran dasar muhammadiyah baru terdiri dari batang tubuh berupa pasal-pasal, namun belum memiliki muqaddimah padahal di dalam muqaddimah itulah terdapat fondasi atau roh muhammadiyah.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan Al-Qur’an dan Al-Sunnah tentang pengabdian manusia kepada Allah, amal dan perjuangan setiap manusia muslim. MADM ini menjiwai dan menghembuskan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan seluruh gerak organisasi Muhammadiyah. Dengan demikian, MADM juga menjiwai Anggaran Dasar Muhammadiyah. 
  
C.    Matan atau Isi Pokok Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah secara lengkap adalah sebagai berikut :
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ ١ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ ٣  مَٰلِكِ يَوۡمِ ٱلدِّينِ ٤ إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ ٥ ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلۡمُسۡتَقِيمَ ٦ صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ ٧
 “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam; yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau, hamba menyembah dan hanya kepada Engkau, hamba mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan; yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.” (Q.S. Al-Fatihah : 1-7)
                                                                                                                                    رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلاً
“Saya ridha ber-Tuhan kepada Allah, beragama kepada Islam dan bernabi kepada Muhammad Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam.”[4]
Amma Ba’du, bahwa sesungguhnya ketuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia. Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat-iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini. Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanya dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya. Menjunjung tinggi hukum Allah lebih dari hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada ummatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa tersebut, tiap-tiap orang, terutama ummat Islam, ummat yang percaya akan Allah dan hari kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci; beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an :

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ.

 “Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia”. (QS Ali-Imran : 104)

Pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18 November 1912 Miladiyah, oleh almarhum KH. A. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan “syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau Muktamar. Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw guna mencapai karunia dan ridha-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah, sehingga merupakan:

بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ.

“Suatu negara yang indah, bersih, suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”. (Q.S. As-Saba’ : 15)

Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang syurga “Jannatun Na’im” dengan keridhaan Allah Yang Rahman dan Rahim. Dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut mengandung 7 (tujuh) pokok pikiran, yaitu :
1)      Hidup manusia harus berdasarkan pada tauhid Allah, bertuhan dan beribadah serta tunduk dan taat hanya kepada Allah.
Ajaran Tauhid adalah inti/essensi ajaran Islam yang tetap, tidak berubah-ubah, sejak agama Islam yang pertama sampai yang terakhir.
وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِيٓ إِلَيۡهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ ٢٥

“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku." (Q.S. Al-Anbia : 25)

2)      Hidup bermasyarakat merupakan sunnatullah.

Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.

3)      Hanya dengan hukum Allah tata kehidupan sosial dapat berjalan dan berkembang secara positif.
Bahwa hanya hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, di dunia dan akhirat.

4)      Penempatan Islam sebagai sumber hukum tertinggi merupakan kewajiban manusia.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.

5)      Agama Islam adalah agama seluruh utusan Allah, yang mana pengamalannya dengan ittiba’ Rasul.
Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila kita mengikuti jejak (ittiba') perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Muhammad saw”.

6)      Organisasi merupakan alat realisasi ajaran Islam dalam hidup sosial.
Perjuangan mewujudkan pokok pikiran yang hanya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya cara atau perjuangan yang sebaik-baiknya.

7)      Tujuan dan cita-cita hidup Muhammadiyah adalah terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur, yang diridhai Allah SWT.
Pokok-pokok pikiran seperti yang diuraikan dan diterangkan dimuka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan ideologinya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir bathin yang diridhai Allah, ialah masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

D.    Hakikat dan Fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
a.       Hakikat Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan suatu kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang pengabdian manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap ummat muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan khafilah dimuka bumi.
b.      Fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa, nafas dan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang harus dijadikan asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah didirikan oleh ketua pengurus besar Muhammadiyah yaitu Ki Bagus Hadikusumo pada tahun 1946 sampai 1951 dengan bantuan beberapa sahabatnya, seperti HAMKA, Mr. Kasman Singodimejo, KH. Farid Ma’ruf dan Zein Djambek.
Latar Belakang disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah  adalah :
ü  Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah,
ü  Adanya kecenderungan kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah yang menampakkan gejala menurun sebagai akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi,
ü  Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar yang langsung atau tidak langsung behadapan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah, dan
ü  Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.

Dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut mengandung 7 (tujuh) pokok pikiran, serta terdapat pula hakikat dan fungsi dari adanya muqaddimah anggaran dasar muhammadiyah.







by: Maimun

[1] Mahasri Shobahiya, Syamsul Hidayat, dkk , Studi Kemuhammadiyaan, Universitas Muhammadiyah Surakarta: LPID, 2009, hlm. 86
[2] Ibid., hlm. 80
[3] Darban Adaby Ahmad dan Pasha Kamal Musthafa, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, Yogyakarta: Angkasa, 2003, hlm. 69
[4] Imron Rosyadi. Op.Cit. hlm. 81

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HIDUP ADALAH SENI MENGGAMBAR TANPA PENGHAPUS ~JOHN GARDNER~

"Hidup Adalah Seni Menggambar Tanpa Penghapus" - John Gardner- Baru saja saya tidak sengaja membaca kalimat yang sangat mengena buat saya pribadi dan bisa saya jadikan acuan dalam menjalani hidup ini. Kalimat ini saya peroleh dari tweet seorang teman, dia mengutip kalimat dari John Gardner. Saya sendiri kurang tahu apakah John Gradner yang dimaksud adalah John Gardner yang merupakan seorang novelis asal Inggris yang terkenal dengan novel-novel James Bond-nya ataukah John Gardner yang merupakan novelis asal Amerika Serikat. Entah John Gardner yang mana, yang penting kutipan kalimatnya berarti bagi saya. Kalimat John Gardner tersebut adalah berikut ini: "Life is the art of drawing without an eraser" (Bahasa Inggris) Kalau saya coba artikan dalam bahasa-bahasa lain kurang lebih artinya menjadi seperti ini: "Leven is de kunst van het tekenen zonder een gum" (Bahasa Belanda) "La vie est l'art du dessin sans une g...

MAKALAH MICRO TEACHING

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Keterampilan berbahasa memiliki empat komponen salah satunya komponen berbicara. Kemampuan berbicara berkembang setelah keterampilan menyimak. Kegiatan berbicara sangat berhubungan dengan ekspresi lisan sehingga kemampuan berbicara berhubungan erat dengan perkembangan kosa kata yang diperoleh sang anak, dimulai dari kosa kata lalu membentuk kalimat kemudian membentuk sebuah paraghraph. Banyak cara yang dilakukan dalam kegiatan meningkatkan berbicara yang efektif dan lugas bagi peserta didik salah satunya diskusi kelompok. Diskusi kelompok sangat bermanfaat bagi perkembangan kemampuan berbicara sang anak, dimana anak dilatih untuk berpikir secara kritis karena salah satu tujuan dari diskusi kelompok yaitu untuk memecahkan suatu permasalahan melalui proses berpikir kelompok. Pada intinya, diskusi kelompok adalah suatau kegiatan kerja sama atau aktifitas untuk menyelesaikan suatu permasalahan melalui proses berpikir ke...

MAKALAH ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (TUNADAKSA)

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Manusia merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang paling sempurna. Di antara makhluk lainnya manusialah yang memiliki bentuk dan struktur yang paling sempurna. Maka dari itu sebagai manusia yang bersyukur kita wajib menggunakan pemberian itu dengan sebaik-baiknya dengan cara merawat serta mengembangkan potensinya semaksimal mungkin pada kenyataannya masih banyak manusia yang memiliki keterbatasan dalam hal fisik maupun mental, salah satunya penyandang tunadaksa disekitar kita. Tunadaksa (cacat tubuh) adalah salah satu bentuk keterbatasan manusia yang   terjadi pada fisiknya, seperti pada sistem otot, tulang dan persendian akibat dari adanya penyakit dari kecelakaan, bawaan sejak lahir atau kerusakan di otak. Kelainan atau kecacatan yang disandang oleh seseorang memiliki dampak langsung (primer) dan tidak langsung (sekunder) baik terhadap diri anak yang memiliki kecacatan itu sendiri maupun terhadap keluarga dan masyarakat....