BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Muhammadiyah adalah suatu
persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud gerakannya ialah “Dakwah
Islam dan amar ma’ruf nahi munkar” yang ditujukan pada dua bidang ;
perseorangan dan masyarakat. Dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar pada bidang
yang pertama terbagi kepada dua golongan; kepada yang telah Islam bersifat
pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli
murni, dan yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk
memeluk agama Islam. Adapun dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar yang kedua ialah
kepada masyarakat bersifat perbaikan, bimbingan, dan peringatan. Kesemuanya itu
dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap
keridhaan Allah semata-mata.[1]
Dengan melaksanakan dakwah dan amar
ma’ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah
menggerakan masyarakat menuju tujuannya, ialah terwujudnya masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya
merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai
kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan
cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi.
Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan
proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.
Adapun dalam makalah ini akan membahas
mengenai “Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah”, sebagai suatu proses untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan Muhammadiyah, yaitu terwujudnya masyarakat
utama, adil, dan makmur yang diridhai Allah SWT.
B.
Rumusan Masalah
Dari beberapa penjelasan di atas, maka dalam makalah
ini penulis akan merumuskan beberapa masalah, sebagai berikut :
1. Bagaimana
sejarah perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
2. Apa
faktor-faktor yang melatarbelakangi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
3. Bagaimana
matan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
4. Apa
hakikat dan fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
C.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kemuhammadiyaan.
2.
Untuk
mengetahui bagaimana sejarah perumusan Muqaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah.
3.
Untuk mengetahui
apa saja yang melatarbelakangi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
4.
Untuk mengetahui
bagaimana matan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
5.
Untuk mengetahui
hakikat dan fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Kegelisahan Ki Bagus
Hadikusumo dalam melihat perkembangan zaman yang terus maju membawa konsekuensi
logis terhadap cita-cita perjuangan Muhammadiyah. Untuk itulah Ki Bagus
merumuskan konsep Muqaddimah Anggaran Dasar untuk dibahas dalam Muktamar
Darurat tahun 1946 di Yogyakarta. Rumusan ini diajukan dan dibahas kembali dalam
Muktamar ke 31 tahun 1950 di Yogyakarta untuk mendapat pengesahan dari forum
Muktamar. Namun dalam forum tersebut HAMKA juga membawa konsep, sehingga
Muktamar belum dapat mengesahkan konsep mana yang dipilih. Akhirnya Muktamar
merekomendasikan untuk dibawa dalam sidang Tanwir tahun 1951. Dalam Tanwir
konsep dari Ki Bagus Hadikusumo yang dapat diterima dengan catatan
penyempurnaan redaksional, sehingga dibentuk tim penyempurna yang terdiri dari
:
1) Prof. Dr. Hamka
2) Prof. Mr. Kasman Singodimejo
3) KH. Farid Ma’ruf da
4) Zein Djambek.[2]
B. Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah
Latar Belakang
disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar oleh Ki Bagus Hadikusumo dan kawan-kawannya
tersebut, adalah[3]
a) Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan
Muhammadiyah,
K.H. Ahmad Dahlan
membangun persyarikatan muhammadiyah bukan di dasari pada suatu materi yang
dirumuskan secara rinci, sistematik dan ilmiah. Apa yang beliau temukan dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadis langsung beliau amalkan dan ajarkan. Akan tetapi,
setelah muhammadiyah berkembang luas mengakibatkan mereka semakin jauh dari
sumber gagasan dan ide yang menjadi landasan pijak muhammadiyah.
b) Adanya kecenderungan kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah yang
menampakkan gejala menurun sebagai akibat terlalu berat mengejar kehidupan
duniawi.
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi terus berkembang dengan pesatnya. Banyak hal yang baru bermunculan
mencengangkan semua orang termasuk warga muhammadiyah, budaya asing masuk
melalui sarana teknologi seperti media cetak (koran dan majalah) dan elektronik
seperti film, radio, dan televisi. Perkembangan hidup duniawi menjadi semakin
tak terkendali dan menanamkan pengaruh lebih dominan kepada masyarakat
muhammadiyah.
c) Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar yang langsung atau
tidak langsung behadapan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah.
Dari perkembangan zaman
maka pengaruh luar masuk berwujud seperti cara berpikir, sikap hidup dan
falsafah asing. Di sinilah letak pentingnya adanya rumusan resmi dari
muhammadiyah yang dapat dijadikan pegangan bagi mereka agar tidak
terombang-ambing oleh keadaan.
d) Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.
Ki Bagus Hadikusumo
merupakan salah seorang yang terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945
termasuk pembukaannya dari pengalaman itu baliau menyadari pentingnya pembukaan
UUD. Namun betapa kagetnya beliau ketika menyadari bahwa anggaran dasar
muhammadiyah baru terdiri dari batang tubuh berupa pasal-pasal, namun belum
memiliki muqaddimah padahal di dalam muqaddimah itulah terdapat fondasi atau
roh muhammadiyah.
Muqaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah (MADM) merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan
Al-Qur’an dan Al-Sunnah tentang pengabdian manusia kepada Allah, amal dan
perjuangan setiap manusia muslim. MADM ini menjiwai dan menghembuskan semangat
pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan seluruh gerak organisasi
Muhammadiyah. Dengan demikian, MADM juga menjiwai Anggaran Dasar Muhammadiyah.
C.
Matan atau Isi Pokok Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah secara lengkap adalah sebagai berikut :
بِسۡمِ
ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ ١ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢
ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ ٣ مَٰلِكِ يَوۡمِ
ٱلدِّينِ ٤ إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ ٥ ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَٰطَ
ٱلۡمُسۡتَقِيمَ ٦ صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ
عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ ٧
“Dengan
menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi
Allah yang mengasuh semua alam; yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, yang
memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau, hamba menyembah
dan hanya kepada Engkau, hamba mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba
akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan;
yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.” (Q.S.
Al-Fatihah : 1-7)
رَضِيْتُ بِاللهِ
رَبًّا وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَبِيًّا وَرَسُوْلاً
“Saya ridha ber-Tuhan kepada Allah, beragama kepada Islam dan bernabi
kepada Muhammad Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam.”[4]
Amma Ba’du, bahwa sesungguhnya ketuhanan itu adalah hak Allah
semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah
satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia. Hidup
bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat-iradat) Allah atas kehidupan
manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanya dapat
diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong,
bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas
dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian
Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam
masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya. Menjunjung tinggi hukum Allah lebih dari hukum yang
manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku
ber-Tuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam
sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada ummatnya masing-masing untuk
mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia
dan sentausa tersebut, tiap-tiap orang, terutama ummat Islam, ummat yang percaya
akan Allah dan hari kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci;
beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan
dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat
yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan
karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di
hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal
bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya,
atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan
perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang
demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah
dalam Al-Qur’an :
وَلْتَكُن
مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ.
“Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak ke-Islaman,
menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah
golongan yang beruntung berbahagia”. (QS Ali-Imran : 104)
Pada
tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18 November 1912 Miladiyah, oleh
almarhum KH. A. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan Islam”
dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis
(Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan “syura”
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau Muktamar. Kesemuanya itu, perlu untuk menunaikan kewajiban
mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi
Muhammad saw guna mencapai karunia dan ridha-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk
mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah
yang melimpah, sehingga merupakan:
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُوْرٌ.
“Suatu negara yang indah, bersih, suci dan makmur di bawah
perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”. (Q.S. As-Saba’ : 15)
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat
Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang syurga “Jannatun Na’im”
dengan keridhaan Allah Yang Rahman dan Rahim. Dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
tersebut mengandung 7 (tujuh) pokok pikiran, yaitu :
1) Hidup manusia harus berdasarkan pada tauhid Allah, bertuhan dan beribadah
serta tunduk dan taat hanya kepada Allah.
Ajaran Tauhid adalah
inti/essensi ajaran Islam yang tetap, tidak berubah-ubah, sejak agama Islam
yang pertama sampai yang terakhir.
وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِيٓ
إِلَيۡهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ ٢٥
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum
kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang
hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku." (Q.S. Al-Anbia : 25)
2) Hidup bermasyarakat merupakan sunnatullah.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas
kehidupan manusia di dunia ini.
3) Hanya dengan hukum Allah tata kehidupan sosial dapat berjalan dan
berkembang secara positif.
Bahwa hanya hukum Allah yang sebenar-benarnyalah satu-satunya yang dapat
dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban
hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang
haqiqi, di dunia dan akhirat.
4) Penempatan Islam sebagai sumber hukum tertinggi merupakan kewajiban
manusia.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga,
adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada
Allah.
5) Agama Islam adalah agama seluruh utusan Allah, yang mana pengamalannya
dengan ittiba’ Rasul.
Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil
bila kita mengikuti jejak (ittiba') perjuangan para Nabi terutama
perjuangan Nabi Muhammad saw”.
6) Organisasi merupakan alat realisasi ajaran Islam dalam hidup sosial.
Perjuangan
mewujudkan pokok pikiran yang hanya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya
cara atau perjuangan yang sebaik-baiknya.
7) Tujuan dan cita-cita hidup Muhammadiyah adalah terwujudnya masyarakat
utama, adil, makmur, yang diridhai Allah SWT.
Pokok-pokok pikiran seperti yang diuraikan dan
diterangkan dimuka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan ideologinya
terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya
masyarakat adil dan makmur lahir bathin yang diridhai Allah, ialah masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
D. Hakikat dan Fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah
a. Hakikat Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakikatnya
merupakan suatu kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah
tentang pengabdian manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap
ummat muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan khafilah dimuka
bumi.
b. Fungsi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa, nafas dan semangat pengabdian dan perjuangan
ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang harus dijadikan asas dan
pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah didirikan oleh ketua pengurus besar
Muhammadiyah yaitu Ki Bagus Hadikusumo pada tahun 1946 sampai 1951 dengan
bantuan beberapa sahabatnya, seperti HAMKA, Mr. Kasman Singodimejo, KH. Farid
Ma’ruf dan Zein Djambek.
Latar Belakang
disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah :
ü Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah,
ü Adanya kecenderungan kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah yang
menampakkan gejala menurun sebagai akibat terlalu berat mengejar kehidupan
duniawi,
ü Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar yang langsung atau
tidak langsung behadapan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah, dan
ü Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945.
Dalam
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut mengandung 7 (tujuh) pokok
pikiran, serta terdapat pula hakikat dan fungsi dari adanya muqaddimah anggaran
dasar muhammadiyah.
by: Maimun
[1] Mahasri
Shobahiya, Syamsul Hidayat, dkk , Studi Kemuhammadiyaan, Universitas
Muhammadiyah Surakarta: LPID, 2009, hlm. 86
[2] Ibid., hlm. 80
[3] Darban Adaby Ahmad dan Pasha
Kamal Musthafa, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam, Yogyakarta: Angkasa,
2003, hlm. 69
[4] Imron Rosyadi.
Op.Cit. hlm. 81
Komentar
Posting Komentar